Ngaku Diintimidasi Jaksa, Videografer Kasus Korupsi Desa Beberkan Kronologi Lengkap

news.fin.co.id - 30/03/2026, 15:21 WIB

Ngaku Diintimidasi Jaksa, Videografer Kasus Korupsi Desa Beberkan Kronologi Lengkap

Videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, mengaku mengalami tekanan saat menjalani masa penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Sistem pembayaran, lanjutnya, dilakukan setelah pekerjaan selesai, dan seluruh pembayaran diterima sesuai kesepakatan awal.

"Kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta, tetap seperti proposal, tetap seperti SPJ yang saya tanda tangani, Pak. Tidak ada yang berbeda. Itu langsung dipotong pajak yang diberikan oleh desa. Jadi kami menerima itu uang yang sudah membayar pajaknya begitu," cerita dia.

Namun, tidak semua proyek berjalan sesuai rencana. Beberapa desa bahkan tidak melakukan pembayaran karena keterbatasan anggaran, yang menurutnya menjadi risiko pekerjaan.

"Faktanya pak, ada desa yang sudah kami ambil videonya sudah selesai, itu tidak ada serah terimanya bahkan, maksudnya itu tidak dibayarkan karena anggarannya tidak cukup. Itupun kami tidak pernah permasalahkan pak. Ada desa, karena memang itu menjadi risiko kami karena pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai," jelasnya.

Advertisement

Permasalahan hukum muncul pada 2025, saat ia awalnya dipanggil sebagai saksi, namun kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Karo.

"Awalnya menjadi Saksi atas proyek pembuatan video profil desa ini dan 19 November 2025 ketika saya menjadi Saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka karena menurut penyidik pada saat itu, Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara atas pekerjaan yang telah saya kerjakan," ungkapnya.

Amsal membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat, sementara para kepala desa yang bekerja sama dengannya justru menyatakan tidak ada masalah.

"Bahkan kepala desa menyatakan mereka sudah pernah diperiksa satu tahun setelah pekerjaan itu diselesaikan, mereka sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat, tapi Inspektorat mengakui dan menyatakan tidak ditemukan masalah," tegasnya.

"Dan di konferensi juga Pak, kepala desa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang seharusnya menjadi saksi yang memberatkan saya, tidak ada yang memberatkan saya, Pak. Mereka menyatakan mereka puas dengan hasil pekerjaan ini. Karena di dalam 20 desa ini Pak, saya bersama tim itu turun langsung, saya selalu ikut Pak, saya selalu ikut dalam pekerjaan ini begitu," lanjutnya.

Ia pun mengaku heran dengan kasus yang menimpanya, mengingat dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa tanpa kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang saya takutkan jika hal ini terjadi, kami anak-anak muda pekerja ekonomi kreatif di Indonesia akan takut untuk bekerja sama dengan pemerintah," tuturnya.

"Saya hanya mencari keadilan, saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran Pak, sederhananya saya hanya menjual. Kalau memang itu kemahalan kenapa tidak ditolak saja? Atau kalau tidak sesuai kenapa harus menjelaskan? Tidak perlu saya dipenjarakan karena pekerjaan ini kami lakukan tahun 2020 juga saat pandemi hanya untuk bertahan hidup dan untuk memajukan Kabupaten Karo," sambungnya.

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID