PPPK Terancam Kena PHK, Mendagri Tito Tawarkan Solusi

news.fin.co.id - 30/03/2026, 17:55 WIB

PPPK Terancam Kena PHK, Mendagri Tito Tawarkan Solusi

Ilustrasi PPPK

fin.co.id -  Isu potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai menjadi perhatian serius. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun memberikan sejumlah solusi agar pemerintah daerah (pemda) tidak sampai mengambil langkah tersebut.

Menurut Tito, kunci utama untuk mencegah PHK PPPK adalah efisiensi anggaran dan kreativitas dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Kekhawatiran ini muncul seiring kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang mengatur bahwa mulai Januari 2027, belanja pegawai daerah maksimal hanya 30 persen dari APBD.

Kebijakan ini dinilai dapat menekan ruang fiskal daerah, sehingga berpotensi berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK jika tidak dikelola dengan baik.

Advertisement

Solusi Mendagri

Tito menegaskan, pemda harus segera melakukan efisiensi pada pos belanja yang tidak terlalu penting, seperti:

  • Rapat-rapat berlebihan
  • Perjalanan dinas
  • Anggaran makan dan minum

“Efisiensi bisa menutup kebutuhan pembayaran PPPK, asal dilakukan dengan serius,” ujarnya usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

Cari Sumber Pendapatan Baru

Selain efisiensi, Tito juga menekankan pentingnya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ia meminta kepala daerah tidak hanya bergantung pada dana transfer dari pusat.

Beberapa langkah yang disarankan:

  • Mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • Mendorong pertumbuhan UMKM
  • Memaksimalkan pajak daerah dari sektor restoran dan hotel

“Di sinilah peran kepala daerah diuji. Harus kreatif, bukan hanya menghabiskan anggaran,” tegasnya.

Advertisement

Opsi Terakhir

Tito menjelaskan, pemerintah sebenarnya membuka peluang penyesuaian batas belanja pegawai melalui koordinasi lintas kementerian. Namun, langkah tersebut hanya akan diambil sebagai solusi terakhir.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID