Ekonomi . 31/03/2026, 15:21 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Isu kenaikan harga BBM non subsidi mulai 1 April 2026 ramai diperbincangkan. Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan harga bahan bakar seperti Pertamax hingga Dexlite akan mengalami lonjakan signifikan, bahkan mencapai Rp5.000 hingga Rp9.450 per liter.
Namun, kabar ini langsung mendapat tanggapan dari pihak Pertamina. Pertamina menegaskan bahwa dokumen yang beredar di media sosial terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai penyesuaian harga BBM per 1 April 2026.
Menurutnya, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Ia juga menekankan pentingnya mengakses informasi melalui kanal resmi Pertamina agar tidak terjebak hoaks.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi memang mengikuti mekanisme pasar yang telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Harga tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi energi global, termasuk harga minyak dunia.
“Dalam aturan Kementerian ESDM, terdapat dua formulasi harga BBM, yaitu untuk industri dan nonindustri. Untuk sektor industri, harga dapat berubah mengikuti pasar tanpa perlu pengumuman khusus,” jelas Bahlil.
Dokumen yang dibantah Pertamina itu memuat proyeksi kenaikan harga BBM nonsubsidi sebagai berikut:
Dokumen tersebut juga mengaitkan potensi kenaikan dengan lonjakan harga minyak dunia akibat konflik global yang mengganggu jalur distribusi energi di Selat Hormuz.
Bahlil menegaskan bahwa BBM nonsubsidi seperti RON 95 dan RON 98 umumnya digunakan oleh kalangan mampu dan sektor usaha, sehingga tidak membebani anggaran negara.
Sementara itu, untuk BBM subsidi, keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah, kata Bahlil, akan mempertimbangkan kondisi sosial serta daya beli masyarakat sebelum mengambil kebijakan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media