fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kebijakan yang mulai berlaku efektif per 28 Maret 2026 ini mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak guna memitigasi dampak negatif dunia digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangerang, Mugiya Wardhany, menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman. Sebagai bentuk dukungan, pihaknya telah menggencarkan sosialisasi masif melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
"Sejak PP Tunas diterbitkan, kami langsung melakukan diseminasi informasi melalui platform resmi Pemkot, mulai dari media cetak, portal daring, hingga Tangerang TV," ujar Mugiya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (31/3/2026).
Pembatasan ini menyasar sejumlah platform populer seperti Instagram, X, YouTube, TikTok, hingga permainan daring seperti Roblox. Meski regulasi telah ditetapkan, Mugiya menggarisbawahi bahwa efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada pengawasan di unit terkecil masyarakat, yakni keluarga.
Ia menilai peran orang tua menjadi variabel kunci dalam keberhasilan implementasi pembatasan ini. Orang tua diharapkan tidak hanya sekadar melarang, tetapi juga mampu mengalihkan perhatian anak ke aktivitas fisik atau kegiatan positif lainnya.
"Kami mengimbau para orang tua untuk aktif mengawasi penggunaan gawai. Saat akses dibatasi, penting bagi anak untuk mendapatkan alternatif kegiatan yang menyenangkan agar mereka tidak memiliki ketergantungan pada dunia digital," tambahnya.