Megapolitan . 31/03/2026, 14:38 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo telah menetapkan hari pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH selama satu hari dalam sepekan tidak akan dilakukan pada hari Rabu. Hal ini karena Rabu telah ditetapkan sebagai hari wajib penggunaan transportasi umum bagi ASN dan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan penggunaan transportasi umum setiap Rabu tersebut diketahui sudah mulai diterapkan sejak 30 April 2025.
"Saya sudah memutuskan untuk harinya pasti tidak hari Rabu, karena hari Rabu sudah ditetapkan sebagai hari transportasi umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Lebih lanjut, Pramono memastikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia juga menilai bahwa penerapan sistem WFH bagi ASN bukanlah hal yang sulit untuk dijalankan.
Karena itu, menurutnya, Pemprov DKI tidak merasa terbebani dengan rencana kebijakan tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta akan menjalankan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sepenuhnya," tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat saat ini tengah merumuskan aturan terkait penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN maupun pekerja swasta.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa wacana kebijakan ini tidak berkaitan dengan upaya penghematan bahan bakar minyak (BBM) akibat potensi gangguan pasokan energi dari konflik di Timur Tengah.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut justru dimaksudkan sebagai momen evaluasi untuk meningkatkan efisiensi kerja.
“Insyaallah pasokan BBM tidak ada masalah, pasokan BBM aman. Tetapi kita ingin menjadikan momentum ini bagian dari untuk kita mengoreksi diri, memperbaiki diri, mengefisienkan diri," jelasnya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Cahyono/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media