Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Amsal disebut mengajukan proposal pembuatan video profil desa kepada 20 desa di Kabupaten Karo melalui CV Promiseland, dengan penawaran biaya sebesar Rp 30 juta untuk setiap desa.
Namun demikian, hasil kajian dari ahli serta auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa nilai wajar untuk pembuatan satu video profil desa berada di kisaran Rp 24,1 juta.
Perbedaan nilai tersebut muncul dari berbagai komponen biaya, mulai dari konsep kreatif, penggunaan peralatan, proses produksi, hingga tahap pascaproduksi seperti editing dan dubbing. Selisih inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam kasus yang menjerat Amsal Sitepu.