Ekonomi . 01/04/2026, 11:33 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Saat membeli emas, kamu juga akan dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besarannya sebagai berikut:
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22, jadi pastikan kamu menyimpannya dengan baik.
Kenaikan harga emas Antam hingga menembus Rp2,9 juta per gram jelas menjadi sorotan. Di satu sisi, ini membuka peluang keuntungan. Namun di sisi lain, fluktuasi harga tetap menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Jika kamu ingin masuk ke investasi emas, pastikan sudah memahami harga terkini, pajak, serta strategi yang tepat. Dengan begitu, kamu bisa memanfaatkan momentum tanpa terjebak risiko yang tidak perlu. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media