MenPANRB Tegaskan WFH ASN Bukan Bekerja dari Kafe, Kinerja Dipantau Digital

news.fin.co.id - 01/04/2026, 12:27 WIB

MenPANRB Tegaskan WFH ASN Bukan Bekerja dari Kafe, Kinerja Dipantau Digital

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh disalahartikan sebagai bekerja dari tempat umum seperti kafe.

fin.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh disalahartikan sebagai bekerja dari tempat umum seperti kafe.

"Kan work from home namanya. Nanti bagaimana mekanismenya sudah ada di PermenPAN (Peraturan MenPANRB)," kata Rini, Rabu, 1 April 2026.

Ia menjelaskan, aturan teknis mengenai pelaksanaan WFH telah diatur dalam regulasi resmi, sehingga ASN diharapkan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, Rini menyebut kebijakan WFH bukan sekadar perubahan pola kerja, tetapi merupakan bagian dari transformasi sistem pemerintahan menuju layanan yang lebih modern dan berbasis digital.

Advertisement

"Memang sudah saatnya kita memperbaiki layanan-layanan kepada masyarakat yang berbasis digital dengan tetap memperhatikan layanan-layanan yang bersifat esensial begitu," ungkapnya.

Rini juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar aturan WFH telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2025.

Untuk memastikan kedisiplinan dan produktivitas, pemerintah telah menyiapkan sistem penilaian kinerja berbasis digital yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini, hampir seluruh instansi pemerintah telah terintegrasi dengan sistem tersebut.

“BKN sudah menyiapkan bagaimana cara penilaian kinerja secara digital dan hampir semua instansi sudah terkoneksi. Jadi insyaallah kita bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja ASN seiring implementasi kebijakan WFH yang mulai diberlakukan pada April 2026.

"Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi atau setiap PPK perlu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kami sudah sediakan e-kinerja," ujar Rini.

Ia menambahkan, proses penilaian dilakukan melalui sistem e-kinerja yang terhubung langsung dengan masing-masing instansi pemerintah.

"Jadi setiap instansi pemerintah mempunyai tautan yang secara langsung untuk bisa menggunakan penilaian kinerja melalui e-kinerja yang sudah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara," tuturnya.

Dengan sistem ini, pemerintah berharap penerapan WFH tetap berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Advertisement

Anisha Aprilia/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID