Pendidikan . 01/04/2026, 19:29 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Berikut kriteria penerima KIP Kuliah 2026:
Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (2024, 2025, atau 2026)
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta
Diterima pada program studi yang memiliki akreditasi resmi
Memiliki keterbatasan ekonomi
Kondisi ekonomi tersebut dapat dibuktikan melalui beberapa indikator berikut:
Terdaftar dalam **Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Termasuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
Penghasilan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok prioritas penerima KIP Kuliah.
Prioritas tersebut diberikan kepada:
Penerima **Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar di DTKS dan lulus jalur SNBP atau SNBT
Penerima PIP DTKS yang lulus seleksi mandiri perguruan tinggi
Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang lolos seleksi perguruan tinggi
Prioritas ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan.
Salah satu fasilitas penting dalam program ini adalah pembebasan biaya UTBK-SNBT.
Artinya, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran ujian.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Terdaftar dalam sistem KIP Kuliah
Memiliki akun pada sistem KIP Kuliah
Termasuk dalam kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah
Dengan fasilitas ini, siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi perguruan tinggi tanpa terbebani biaya pendaftaran.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media