Berikut kriteria penerima KIP Kuliah 2026:
-
Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal dua tahun sebelumnya (2024, 2025, atau 2026)
-
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau swasta
-
Diterima pada program studi yang memiliki akreditasi resmi
-
Memiliki keterbatasan ekonomi
Kondisi ekonomi tersebut dapat dibuktikan melalui beberapa indikator berikut:
-
Terdaftar dalam **Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Termasuk kelompok keluarga miskin atau rentan miskin
-
Penghasilan orang tua di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Prioritas Penerima KIP Kuliah
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menetapkan sejumlah kelompok prioritas penerima KIP Kuliah.
Prioritas tersebut diberikan kepada:
-
Penerima **Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar di DTKS dan lulus jalur SNBP atau SNBT
-
Penerima PIP DTKS yang lulus seleksi mandiri perguruan tinggi
-
Mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang lolos seleksi perguruan tinggi
Prioritas ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada mahasiswa yang paling membutuhkan.
Peserta KIP Kuliah Bebas Biaya UTBK-SNBT
Salah satu fasilitas penting dalam program ini adalah pembebasan biaya UTBK-SNBT.
Artinya, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu membayar biaya pendaftaran ujian.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Terdaftar dalam sistem KIP Kuliah
-
Memiliki akun pada sistem KIP Kuliah
-
Termasuk dalam kelompok 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah
Dengan fasilitas ini, siswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi perguruan tinggi tanpa terbebani biaya pendaftaran.