Pendidikan . 01/04/2026, 15:48 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Namun tidak semua perguruan tinggi dapat menerima mahasiswa melalui skema ini.
Biasanya perguruan tinggi kedinasan tidak termasuk penyelenggara KIP Kuliah, karena memiliki sistem pembiayaan tersendiri.
Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2024, 2025, atau 2026
Lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur SNBP, SNBT, atau jalur mandiri
Memiliki potensi akademik baik
Berasal dari keluarga kurang mampu
Memiliki NISN, NIK, dan NPSN yang valid
Belum pernah menerima KIP Kuliah sebelumnya
Tidak sedang menerima beasiswa lain
Selain syarat akademik, calon penerima juga harus memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Beberapa indikatornya antara lain:
Pemegang KIP aktif
Penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau KKS
Terdaftar dalam DTSEN desil 1–5
Penghasilan orang tua maksimal Rp4 juta per bulan
Dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak terdata dalam bansos
Pemerintah juga memberikan prioritas kepada beberapa kelompok tertentu.
Kelompok prioritas tersebut meliputi:
Mahasiswa dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
Anak pekerja migran Indonesia
Mahasiswa dari daerah terdampak bencana
Penyandang disabilitas
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap akses pendidikan tinggi semakin terbuka bagi kelompok masyarakat yang selama ini sulit menjangkaunya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media