Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun

news.fin.co.id - 02/04/2026, 14:34 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Raup Rp3 Miliar dalam 3 Tahun

Uang JUDOL Rp286 Triliun BEREDAR, Modus QRIS Andalan Baru

fin.co.id – Bareskrim Polri mengungkap praktik jaringan judi online (judol) yang terhubung dengan sindikat luar negeri dan disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tersangka berinisial LT alias T (40) telah mengoperasikan bisnis ilegal tersebut sejak 2022.

"Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui sebagai pemilik dan pengendali beberapa situs judi online yang menargetkan masyarakat Indonesia," katanya kepada Disway Group, Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini terungkap dari patroli siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di sejumlah situs judi online, di antaranya CIVICTOTO dan JALUTOTO. Platform tersebut menyediakan beragam permainan seperti kasino, togel, slot, hingga poker.

Advertisement

Ade Safri mengungkapkan, hasil penelusuran menunjukkan operasional situs dijalankan dari Kamboja dengan melibatkan 17 orang, mulai dari manajer, admin, operator, hingga auditor.

"Hasil profiling mengungkap bahwa operasional situs dijalankan dari Kamboja dengan melibatkan 17 karyawan, terdiri dari manajer, admin, operator, hingga auditor," ungkapnya.

Meski berbasis di luar negeri, aliran transaksi keuangan tetap menggunakan rekening bank di Indonesia, sehingga menjadikan masyarakat dalam negeri sebagai target utama.

Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut meraup keuntungan sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.

"Dalam kurun waktu tiga tahun, total keuntungan yang dikantongi mencapai kurang lebih Rp3 miliar," ujarnya.

Polisi menangkap LT pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Kabupaten Tangerang.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2025 hingga 4 April 2026," ucapnya.

Perkembangan terbaru, berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 27 Maret 2026.

Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan tahap dua berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Advertisement

"Tersangka dijerat dengan pasal perjudian dan TPPU dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar," tuturnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, seperti uang tunai ratusan juta rupiah, kendaraan bermotor, logam mulia, serta aset rekening yang diblokir dengan total miliaran rupiah.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID