CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik
Mulai tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik tanah
-
Riwayat penguasaan tanah
-
Proses jual beli atau peralihan hak
-
Pembagian tanah jika sebelumnya merupakan lahan luas
Surat Penguasaan Tanah Secara Sporadik
Surat ini memuat informasi mengenai tanggal perolehan atau penguasaan tanah oleh pemilik saat ini.
2. Mengurus di Kantor Pertanahan
Baca Juga
Setelah dokumen dari kelurahan lengkap, proses berikutnya dilakukan di Kantor Pertanahan setempat.
Mengajukan Permohonan
Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa dokumen berikut:
Baca Juga
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi KK
-
Dokumen girik atau alas hak tanah
-
Fotokopi PBB tahun berjalan
-
Bukti pembayaran BPHTB
-
Bukti pembayaran pajak penghasilan jika ada
Pengukuran Tanah
Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran langsung ke lokasi tanah.
Dalam proses ini, pemohon perlu menunjukkan batas-batas tanah yang dimiliki.
Pengesahan Surat Ukur
Hasil pengukuran kemudian dipetakan di Kantor Pertanahan.
Surat ukur tersebut akan disahkan oleh pejabat berwenang, biasanya kepala seksi pengukuran dan pemetaan.