CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik
Mulai tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik tanah
Bagi masyarakat yang masih memiliki dokumen girik, proses perubahan menjadi Sertifikat Hak Milik sebenarnya bisa dilakukan melalui dua tahapan utama.
Tahapan tersebut meliputi:
-
Pengurusan dokumen di kelurahan atau desa
-
Pengurusan di Kantor Pertanahan (BPN)
Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga
1. Mengurus Dokumen di Kelurahan atau Desa
Tahap pertama dilakukan di kantor kelurahan atau desa tempat tanah berada.
Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Baca Juga
Dokumen ini menyatakan bahwa tanah yang diajukan tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.
Surat tersebut biasanya harus disertai tanda tangan saksi dari:
-
Ketua RT
-
Ketua RW
Jika wilayah tersebut tidak memiliki RT atau RW, saksi dapat berasal dari tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat yang mengetahui riwayat tanah tersebut.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Dokumen ini berfungsi menjelaskan sejarah kepemilikan tanah sejak awal hingga saat ini.
Isi surat biasanya mencakup: