CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik
Mulai tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik tanah
Setelah itu dilakukan penelitian oleh Panitia A, yang terdiri dari:
-
Petugas Kantor Pertanahan
-
Kepala desa atau lurah setempat
Tahap ini bertujuan memastikan legalitas data tanah.
Pengumuman Data Yuridis
Baca Juga
Data permohonan hak tanah akan diumumkan di kantor desa dan kantor BPN selama 60 hari.
Proses ini dilakukan untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain terhadap kepemilikan tanah tersebut.
Penerbitan SK Hak Tanah
Jika tidak ada keberatan selama masa pengumuman, maka akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Atas Tanah.
Baca Juga
Setelah itu tanah dengan dasar girik dapat diterbitkan langsung menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).Pembayaran BPHTB
Pemohon juga wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan luas tanah dan nilai jual objek pajak.
Pendaftaran Sertifikat
Tahap terakhir adalah pendaftaran SK hak tanah untuk penerbitan sertifikat oleh subseksi pendaftaran hak.
Setelah proses selesai, pemohon dapat mengambil sertifikat tanah resmi di loket pengambilan.