Proses perubahan girik menjadi SHM biasanya membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja.
Namun lama proses dapat berbeda tergantung kondisi di lapangan, kelengkapan dokumen, dan jumlah permohonan di Kantor Pertanahan.
Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM
Biaya pembuatan sertifikat tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan.
Sebagai contoh:
Jika luas tanah 500 meter persegi di wilayah Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, maka estimasi biaya sekitar:
-
Pengukuran: Rp200.000
-
Pendaftaran: Rp50.000
Total biaya sekitar Rp250.000.
Namun biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan nilai tanah. (*)