CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik
Mulai tahun 2026, berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak lagi diakui sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi pemilik tanah
Proses perubahan girik menjadi SHM biasanya membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja.
Namun lama proses dapat berbeda tergantung kondisi di lapangan, kelengkapan dokumen, dan jumlah permohonan di Kantor Pertanahan.
Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM
Biaya pembuatan sertifikat tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan.
Sebagai contoh:
Baca Juga
Jika luas tanah 500 meter persegi di wilayah Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, maka estimasi biaya sekitar:
-
Pengukuran: Rp200.000
-
Pendaftaran: Rp50.000
Total biaya sekitar Rp250.000.
Baca Juga
Namun biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan nilai tanah. (*)