CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

news.fin.co.id - 03/04/2026, 17:11 WIB

CATAT! Mulai 2026 Girik Tak Berlaku Lagi, Begini Cara Mengubahnya Menjadi Sertifikat Hak Milik

Ilustrasi sertifikat tanah.

Proses perubahan girik menjadi SHM biasanya membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja.

Namun lama proses dapat berbeda tergantung kondisi di lapangan, kelengkapan dokumen, dan jumlah permohonan di Kantor Pertanahan.

Biaya Mengurus Girik Menjadi SHM

Biaya pembuatan sertifikat tanah dihitung berdasarkan luas tanah yang diajukan.

Sebagai contoh:

Jika luas tanah 500 meter persegi di wilayah Jawa Barat dengan fungsi non-pertanian, maka estimasi biaya sekitar:

  • Pengukuran: Rp200.000

  • Pendaftaran: Rp50.000

Total biaya sekitar Rp250.000.

Namun biaya bisa berbeda tergantung lokasi dan nilai tanah. (*)

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana FIN.CO.ID