fin.co.id - Kebijakan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia kembali mengalami penyesuaian. Meski sistem tilang elektronik terus diperluas, kepolisian memastikan bahwa tilang manual tetap akan digunakan secara terbatas untuk menangani pelanggaran tertentu yang dinilai berbahaya.
Langkah ini ditegaskan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) yang menyatakan bahwa penindakan manual tetap diperlukan sebagai pelengkap sistem teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Menurut Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Faizal, penggunaan tilang manual hanya akan mengambil porsi kecil dari keseluruhan penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Porsi tilang manual maksimal hanya sekitar 5 persen dari total penindakan. Itu pun difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan,” ujarnya.
Tilang Manual Difokuskan pada Pelanggaran Berbahaya
Penerapan tilang manual tidak dilakukan secara sembarangan. Kepolisian menegaskan bahwa metode ini hanya digunakan untuk pelanggaran tertentu yang berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.
Beberapa contoh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan manual antara lain:
-
Melawan arus lalu lintas
-
Mengemudi secara berbahaya
-
Perilaku yang membahayakan pengguna jalan lain
-
Pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan fatal
Menurut Faizal, pelanggaran seperti melawan arus dianggap sangat berbahaya dan perlu tindakan tegas di lapangan.
“Contohnya apa? Lawan arus, langsung tilang saja. Karena dari sisi psikologi, tilang manual itu lebih efektif. Petugas bertemu langsung dengan pelanggar sehingga muncul rasa malu,” jelasnya.
Selain sebagai penegakan hukum, tilang manual juga dinilai memiliki efek psikologis yang kuat bagi pelanggar.
Ketika pengendara berhadapan langsung dengan petugas di lapangan, muncul rasa malu dan kesadaran langsung bahwa tindakan mereka melanggar aturan.
Hal ini berbeda dengan sistem tilang elektronik yang prosesnya terjadi tanpa interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.
Pendekatan ini dianggap mampu memberikan efek jera instan, sehingga diharapkan dapat menekan angka pelanggaran berulang di jalan raya.