Berantas Haji Ilegal 2026! Kemenhaj Gandeng Imigrasi, Pengawasan Diperketat dari Daerah hingga Bandara

news.fin.co.id - 04/04/2026, 20:55 WIB

Berantas Haji Ilegal 2026! Kemenhaj Gandeng Imigrasi, Pengawasan Diperketat dari Daerah hingga Bandara

Jamaah haji DKI Jakarta tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur (Disway/Sabrina)

fin.co.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat langkah pencegahan praktik haji ilegal pada 2026 dengan menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk sektor keimigrasian.

Kolaborasi ini dibahas dalam pertemuan di kantor Kemenhaj sebagai upaya menyatukan strategi pengawasan dan pencegahan. Tujuannya jelas, memastikan seluruh jemaah Indonesia berangkat melalui jalur resmi dan terhindar dari praktik ilegal.

Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Ahmad Abdullah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pusat hingga daerah.

“Kami di Kemenhaj juga melakukan pengawasan di bandara untuk memastikan tidak ada jemaah yang berangkat secara ilegal,” ujar Abdullah dikutip, Sabtu, 4 Aprul 2026.

Advertisement

Selain itu, Kemenhaj juga mengintensifkan deteksi dini di berbagai wilayah untuk menekan potensi penipuan maupun pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Sekretaris Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Achmad Gunawan, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor, terutama dalam hal pertukaran data.

“Kami akan mengikuti tim satgas Kemenko, karena jika bergerak sendiri, kekuatan kami akan lebih terbatas,” kata Gunawan.

Dari sisi koordinasi, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menilai sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam menutup celah keberangkatan jemaah ilegal.

“Jika satu orang jemaah haji ilegal membayar sekitar 100 juta, maka angka tersebut bisa mencapai ratusan miliar jika banyak yang lolos ke Arab Saudi,” ungkap Achmad.

Ia juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan visa, seperti penggunaan visa pekerja untuk keperluan ibadah haji atau umrah.

“Jemaah yang berangkat ilegal bisa tertangkap dan dijatuhi hukuman berupa denda atau larangan untuk bepergian dalam waktu lama,” tambahnya.

Lebih lanjut, pembentukan tim gabungan lintas kementerian dinilai penting untuk memperkuat langkah pencegahan secara sistematis, mulai dari tahap persiapan hingga keberangkatan.

Kemenhaj memandang sinergi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan nasional, sekaligus memastikan penyelenggaraan haji 2026 berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan.

Advertisement

“Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan sistem pengawasan dan pencegahan, serta memastikan seluruh jemaah haji yang berangkat pada 2026 dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman serta secara sah,” tutupnya.

Moh Purwadi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID