Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 18:25 WIB

Alasan MK Tolak Gugatan Usia Pensiun Guru Disamakan dengan Dosen

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa sistem pendidikan memiliki mekanisme yang berbeda antara guru dan dosen.

Guru memiliki peran penting dalam pendidikan dasar dan menengah, sementara guru berperan dalam pendidikan tinggi dengan jalur akademik yang berbeda.

Meski begitu, isu kesejahteraan dan motivasi kerja guru tetap menjadi perhatian penting dalam pengembangan sistem pendidikan nasional.

Jika suatu saat dilakukan perubahan kebijakan terkait usia pensiun guru, keputusan tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com