fin.co.id - Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain terkait polemik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo.
JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan berencana menempuh jalur hukum.
Bantahan Tegas Jusuf Kalla
JK memastikan dirinya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam isu yang mengaitkannya dengan pendanaan kasus dugaan ijazah palsu terhadap Joko Widodo.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi (tidak) pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" tegas JK.
Video Viral DipertanyakanIsu ini bermula dari video yang beredar di media sosial, yang menarasikan bahwa Rismon Sianipar menuding JK mendanai Roy Suryo sebesar Rp 5 miliar untuk memperkarakan ijazah Jokowi.
Namun, keaslian video tersebut hingga kini belum dapat dipastikan.
Tak Pernah Danai atau Mengarahkan Opini
JK menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendanai ataupun memperalat pihak lain untuk menggiring opini publik, apalagi dalam konteks menyerang seseorang. "Tidak main di belakang apalagi orang menjelek-jelekkan, sama sekali tidak ya. Jadi ini semua pasti bohong saja..." ujarnya.Siap Tempuh Jalur HukumMerasa dirugikan secara reputasi, Jusuf Kalla memutuskan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ia berencana melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri.
"Saudara Abdul Haji ini, itu mewakili saya untuk melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK
Menurut JK, tuduhan itu merupakan fitnah yang harus diluruskan. Karena itu, melalui kuasa hukumnya, ia akan melaporkan Rismon ke pihak kepolisian guna mencari kejelasan dan membuktikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyatakan pihaknya tengah mematangkan langkah hukum yang akan diambil. Laporan rencananya diajukan pada Senin (6/4/2026) meski masih dipertimbangkan apakah akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.
Langkah hukum ini disebut sebagai upaya menjaga nama baik sekaligus meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai merugikan JK. Hingga kini, pihak Rismon Sianipar belum memberikan tanggapan terkait bantahan tersebut. (*)