fin.co.id - Pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk menahan kenaikan harga tiket pesawat seiring melonjaknya harga bahan bakar avtur akibat konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa per 1 April 2026 harga avtur di Indonesia telah mencapai Rp23.551 per liter.
Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah meningkatkan komponen fuel surcharge hingga 38 persen untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun propeller. Kebijakan ini naik signifikan dibanding sebelumnya, yakni 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller.
"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," kata Airlangga di kantornya, Senin, 6 April 2026.
Meski terjadi penyesuaian tersebut, pemerintah memastikan kenaikan tarif tiket domestik tetap dikendalikan, yakni berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Untuk meredam dampak kenaikan, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
"PPN ditanggung pemerintah itu 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Nah, dengan perhitungan tersebut jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar 1,3 triliun rupiah per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk 2 bulan maka ini 2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9 sampai 13%," ungkapnya.
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian fuel surcharge serta pemberian PPN DTP tersebut bersifat sementara dan akan diterapkan selama dua bulan ke depan.
"Kemudian kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP ini akan diberlakukan sesuai dengan program yang kemarin paket diumumkan yaitu dalam waktu 2 bulan juga, sehingga kita akan terus evaluasi apakah geopolitik ataupun perang di Timur Tengah masih tetap berlangsung," tutupnya.
Anisha Aprilia/Disway