Penahanan Sempat Ditangguhkan
Sebelum divonis bebas, Amsal sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
Ia keluar dari rutan pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.
Dalam pernyataannya, Amsal menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI.
"Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang," kata Amsal Sitepu.
Momen keluarnya Amsal dari rutan turut didampingi anggota DPR RI Komisi III, Hinca Panjaitan. Ia tampak haru dan mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang diberikan.
Candra Pratama/Disway