Pendidikan . 06/04/2026, 18:04 WIB

Pemerintah Kaji Kuliah Jarak Jauh untuk Mahasiswa Semester 5 ke Atas, Dosen Bisa Kerja dari Rumah

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Dosen Berpeluang Bekerja dari Rumah

Selain berdampak pada peserta didik, kebijakan pembelajaran jarak jauh juga membuka peluang bagi dosen untuk menerapkan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Dalam skema yang sedang dikaji, dosen dan tenaga kependidikan memungkinkan untuk bekerja dari rumah dalam satu hari tertentu dalam satu minggu.

Konsep ini sejalan dengan tren kerja modern yang mulai mengadopsi sistem kerja hybrid atau kombinasi antara bekerja di kantor dan bekerja dari rumah.

Namun, kebijakan kebijakan ini akan tetap diatur melalui pedoman resmi agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

Untuk memastikan sistem tersebut berjalan efektif, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi akan menyiapkan pedoman khusus terkait pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

Pedoman ini nantinya akan dibagikan kepada seluruh perguruan tinggi agar bisa menjadi acuan dalam mengatur jadwal kuliah, sistem kerja dosen, hingga mekanisme pembelajaran digital.

Dengan pengaturan yang tepat, kegiatan perkuliahan dapat dibuat lebih terfokus dan efisien.

Misalnya, jadwal kuliah bisa diatur lebih nyaman sehingga dosen tidak harus berada di kampus selama lima hari penuh setiap minggu.

Rencana penerapan pembelajaran jarak jauh ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital di sektor pendidikan tinggi.

Digitalisasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan akademik sekaligus menyesuaikan sistem pendidikan dengan perkembangan teknologi.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat memberikan dampak lebih besar bagi mahasiswa dalam mengakses materi perkuliahan dan menyelesaikan tugas akademik.

Jika kebijakan ini nantinya diterapkan secara luas, sistem pembelajaran di perguruan tinggi Indonesia berpotensi menjadi lebih adaptif dan modern.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terlebih dahulu akan menyusun pedoman serta melakukan evaluasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara luas di berbagai perguruan tinggi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com