fin.co.id - Komisi III DPR RI memperingatkan agar Undang-Undang (UU) Perampasan Aset yang tengah digodok tidak berubah menjadi instrumen abuse of power bagi aparat penegak hukum. Fokus utama legislatif saat ini adalah memastikan regulasi tersebut murni untuk memberantas korupsi, bukan untuk memfasilitasi kesewenang-wenangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menegaskan, draf aturan ini tidak boleh memberi celah bagi praktik manipulatif atau ketidakjujuran di lapangan.
Waspada Penyalahgunaan Wewenang
Sahroni menyoroti pentingnya integritas internal di tubuh aparat penegak hukum (APH) agar tidak terjadi penyimpangan dalam eksekusi UU ini nantinya. Ia menekankan bahwa semangat utama RUU ini adalah pembersihan praktik lancung di Indonesia.
"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Ia juga mengajak para pakar hukum untuk memberikan masukan mendalam agar asas praduga tak bersalah tetap terjaga dan tidak dikangkangi oleh kepentingan tertentu.
"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," katanya.
Nasib Aset yang "Salah Sita"
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mengingatkan agar proses perampasan harus sangat selektif. Menurutnya, pemisahan antara harta hasil kejahatan dan aset pribadi yang sah adalah harga mati.
"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro.
Bimantoro juga mengkritik fenomena "peradilan oleh opini publik" yang seringkali membuat aset seseorang dicap buruk sebelum ada putusan final. Ia menuntut adanya mekanisme pemulihan nama baik dan nilai ekonomi jika suatu aset terbukti bersih.
"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," kata Bimantoro.
Ia menambahkan bahwa regulasi pengembalian aset harus diatur secara detail karena stigma negatif di masyarakat sangat sulit dihilangkan.
"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya.