fin.co.id - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WAH (39). Tersangka ditangkap setelah melakukan tindakan kekerasan seksual yang mengerikan terhadap penumpangnya sendiri di tengah perjalanan.
Kombes Rita Wulandari Wibowo, Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa korban berinisial SKD (20) merupakan warga asal Jawa Tengah yang sedang berkunjung ke Jakarta.
Kronologi Teror di Dalam Mobil
Peristiwa kelam ini bermula pada pertengahan Maret lalu. Korban yang awalnya hanya ingin menuju suatu lokasi justru terjebak dalam situasi yang mengancam nyawa.
"Peristiwa terjadi pada 14 Maret 2026. Awalnya korban memesan transportasi online untuk menuju suatu lokasi. Namun di tengah perjalanan, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan," katanya kepada wartawan, Senin, 6 April 2026.
Rita menambahkan bahwa pelaku mulai melecehkan korban secara verbal sebelum akhirnya melakukan kontak fisik paksa.
"Pelaku mengajak korban berbicara dengan kalimat tidak pantas, termasuk menanyakan apakah korban membuka layanan prostitusi," lanjutnya.
Ketegangan memuncak saat pelaku nekat berpindah ke bangku penumpang untuk menyerang korban secara fisik.
"Tak berhenti di situ, pelaku bahkan sempat berpindah ke kursi belakang dan mencoba menindih korban secara paksa," ujarnya.
Diancam Tembak dan Temuan Narkoba
Dalam kondisi terdesak di lokasi sepi, korban sempat merekam aksi pelaku. Hal ini membuat tersangka gelap mata, mencekik korban, dan memberikan ancaman pembunuhan. Beruntung, korban berhasil melarikan diri meski dalam kondisi trauma berat.
Setelah kasus ini viral di media sosial, polisi langsung bergerak cepat. Saat melakukan penggeledahan di mobil Honda Brio milik pelaku, petugas menemukan fakta mengejutkan: terdapat 32 plastik bekas sabu, alat kontrasepsi, dan obat kuat. Hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif mengonsumsi sabu.
Barang Bukti yang Disita:
- 1 Unit Mobil Honda Brio (Kaca film gelap 80%).
- 2 Unit Ponsel (iPhone 14 dan Poco C40).
- 32 Plastik bekas sabu dan alat hisap.
- Alat kontrasepsi dan obat kuat.