Viral di Medsos! Gadis 20 Tahun Bongkar Aksi Bejat Driver Ojol: Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil meringkus seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial WAH (39).
Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan pemulihan psikis korban serta memastikan hak restitusinya terpenuhi sesuai Undang-Undang TPKS.
"Negara wajib hadir memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," tegas Rita.
Baca Juga
Tersangka WAH kini terancam mendekam di penjara selama 9 tahun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal-pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rafi Adhi/Disway