Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 14:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Ancaman Hukuman Berat
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan pemulihan psikis korban serta memastikan hak restitusinya terpenuhi sesuai Undang-Undang TPKS.
"Negara wajib hadir memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," tegas Rita.
Tersangka WAH kini terancam mendekam di penjara selama 9 tahun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal-pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Rafi Adhi/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media