Hukum dan Kriminal . 06/04/2026, 14:04 WIB

Viral di Medsos! Gadis 20 Tahun Bongkar Aksi Bejat Driver Ojol: Dicekik dan Nyaris Dirudapaksa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan pemulihan psikis korban serta memastikan hak restitusinya terpenuhi sesuai Undang-Undang TPKS.

"Negara wajib hadir memberikan perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual," tegas Rita.

Tersangka WAH kini terancam mendekam di penjara selama 9 tahun berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal-pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Rafi Adhi/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com