100 gram: Rp279.212.000
250 gram: Rp697.765.000
500 gram: Rp1.395.320.000
1.000 gram: Rp2.790.600.000
Dengan variasi ini, investor bisa memilih sesuai kebutuhan dan strategi keuangan masing-masing. Mulai dari pemula hingga pemain besar, semua punya opsi
Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi emas batangan tidak lepas dari kewajiban pajak. Pemerintah telah mengatur skema pajak ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, investor akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya sebagai berikut:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Menariknya, pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Jadi, investor tidak menerima nilai penuh seperti yang tertera di harga buyback.
Sementara itu, saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22 dengan tarif berbeda:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi, sehingga tetap tercatat secara administratif.
Kenaikan harga emas Antam ke level Rp2.850.000 per gram menegaskan bahwa instrumen ini masih menjadi pilihan favorit. Ditambah lagi, harga buyback yang ikut naik membuka peluang bagi pemilik emas untuk merealisasikan keuntungan.
Meski begitu, investor tetap perlu memahami faktor pajak dan fluktuasi harga sebelum mengambil keputusan. Dengan strategi yang tepat, emas tetap bisa menjadi aset lindung nilai yang menarik. (ANTARA)