Gebrakan JAM PIDSUS: Puluhan Aset Tambang Batubara Disita Terkait Kasus Korupsi PT AKT

news.fin.co.id - 08/04/2026, 16:25 WIB

Gebrakan JAM PIDSUS: Puluhan Aset Tambang Batubara Disita Terkait Kasus Korupsi PT AKT

fin.co.id - Langkah tegas diambil oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Selama dua hari berturut-turut, mulai Senin, 6 April hingga Selasa, 7 April 2026, tim gabungan melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah titik strategis terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT.

Operasi ini tidak dilakukan sendirian. JAM PIDSUS menggandeng Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, hingga Tim Digital Forensik untuk menyisir lokasi kantor dan area pertambangan.

Penyidik menyasar kantor PT MCM yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT yang kini tengah menjadi sorotan.

Advertisement

Hasilnya, tim berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Tak hanya dokumen, aset-aset perusahaan yang berafiliasi dengan tersangka berinisial ST, yakni PT MCM dan PT BBP, juga resmi disita per 7 April 2026.

Rincian Aset: Dari Bangunan hingga Ribuan Ton Batubara

Skala penyitaan kali ini terbilang masif, mencakup infrastruktur bangunan hingga alat berat operasional.

Berdasarkan data yang dihimpun, aset yang disita meliputi:

  • Properti dan Fasilitas Kantor: Sebanyak 47 unit bangunan disita. Di area Gedung Utama PT AKT, petugas juga mengamankan 3 unit genset, 1 unit forklift, tangki genset, serta panel kontrol.
  • Komoditas Batubara: Di Stockpile Coal Handling Processing, Desa Tumbang Baung, Murung Raya, penyidik menyita sekitar 60.000 MT batubara dengan kadar kalori tinggi (±9.000).
  • Armada Alat Berat: Penyitaan menyasar berbagai titik, termasuk di GT Markus, area pertambangan, workshop, hingga lokasi stockpile. Total terdapat lebih dari 90 unit alat berat berbagai jenis, puluhan truk hauling, belasan tower lampu (lighting plant), hingga mesin pengolah (crusher machine).
  • Infrastruktur Bahan Bakar: Di lokasi fuel station, terdapat 5 tangki dan 4 truk bahan bakar yang turut disegel oleh petugas.

Langkah Hukum Selanjutnya

Setelah melakukan penyitaan dan penyegelan di lapangan, Tim Penyidik segera mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat agar status hukum aset tersebut menjadi kuat.

Untuk menjaga nilai dan keberlangsungan aset-aset yang telah disita, seluruh pengelolaan selanjutnya akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Advertisement

Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan kerugian negara yang timbul akibat praktik rasuah di sektor pertambangan tersebut.

Sahroni
Sahroni
Penulis

Penulis senior di FIN.CO.ID dengan pengalaman lebih dari 5 tahun di industri media. Spesialis dalam meliput dinamika dunia Sepak Bola dan inovasi Teknologi. Konsisten menyajikan analisis mendalam dan berita terpercaya sejak bergabung pada 2019.