Ekonomi . 08/04/2026, 11:25 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp50.000, Tembus Rp2,9 Juta per Gram!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pelaku pasar waspada. Pada Rabu pagi pukul 08.56 WIB, harga emas yang dipantau melalui laman Logam Mulia melonjak tajam sebesar Rp50.000 per gram. Kini, harga emas Antam menembus Rp2.900.000 per gram dari sebelumnya Rp2.850.000.

Harga Buyback Ikut Naik, Ini Angkanya

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.664.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, potensi keuntungan semakin terbuka.

Namun demikian, perlu diingat bahwa harga emas bisa berubah sewaktu-waktu. Fluktuasi ini dipengaruhi berbagai faktor, sehingga investor perlu terus memantau pergerakan pasar.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp1.500.000
  • 1 gram: Rp2.900.000
  • 2 gram: Rp5.740.000
  • 3 gram: Rp8.585.000
  • 5 gram: Rp14.275.000
  • 10 gram: Rp28.495.000
  • 25 gram: Rp71.112.000
  • 50 gram: Rp142.145.000
  • 100 gram: Rp284.212.000
  • 250 gram: Rp710.265.000
  • 500 gram: Rp1.420.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.840.600.000

Dengan harga yang terus merangkak naik, banyak investor mulai mempertimbangkan strategi masuk atau menambah kepemilikan emas mereka.

Pajak Penjualan dan Buyback

Di balik kenaikan harga yang menggiurkan, ada aturan pajak yang wajib diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak.

Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung status pajak:

  • 1,5% untuk pemegang NPWP
  • 3% untuk non-NPWP

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Oleh karena itu, penting untuk menghitung nilai bersih yang akan diterima sebelum melakukan transaksi.

Pajak Pembelian Emas Juga Berlaku

Selain saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Aturannya masih mengacu pada PMK yang sama, dengan rincian sebagai berikut:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com