Ekonomi . 08/04/2026, 11:25 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
fin.co.id - Harga emas batangan produksi Antam kembali bikin pelaku pasar waspada. Pada Rabu pagi pukul 08.56 WIB, harga emas yang dipantau melalui laman Logam Mulia melonjak tajam sebesar Rp50.000 per gram. Kini, harga emas Antam menembus Rp2.900.000 per gram dari sebelumnya Rp2.850.000.
Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) juga ikut terdongkrak. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.664.000 per gram. Artinya, bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali, potensi keuntungan semakin terbuka.
Namun demikian, perlu diingat bahwa harga emas bisa berubah sewaktu-waktu. Fluktuasi ini dipengaruhi berbagai faktor, sehingga investor perlu terus memantau pergerakan pasar.
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
Dengan harga yang terus merangkak naik, banyak investor mulai mempertimbangkan strategi masuk atau menambah kepemilikan emas mereka.
Di balik kenaikan harga yang menggiurkan, ada aturan pajak yang wajib diperhatikan. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak.
Jika Anda menjual kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung status pajak:
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Oleh karena itu, penting untuk menghitung nilai bersih yang akan diterima sebelum melakukan transaksi.
Selain saat menjual, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak. Aturannya masih mengacu pada PMK yang sama, dengan rincian sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media