Jusuf Kalla Sambangi Bareskrim: Resmi Laporkan Rismon Sianipar Terkait Isu Ijazah Jokowi

news.fin.co.id - 08/04/2026, 11:57 WIB

Jusuf Kalla Sambangi Bareskrim: Resmi Laporkan Rismon Sianipar Terkait Isu Ijazah Jokowi

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan fitnah.Foto:ANT

fin.co.id – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menunjukkan keseriusannya dalam menghadapi tudingan miring yang menyeret namanya. Tokoh nasional yang akrab disapa JK ini mendatangi langsung Gedung Bareskrim Polri pada Rabu 8 April 2026 siang untuk menindaklanjuti laporan terhadap Rismon Sianipar.

Mengenakan pakaian rapi dan didampingi tim hukumnya, JK tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat awak media mencecar pertanyaan mengenai maksud kedatangannya, JK memberikan jawaban singkat namun tegas. "Mau melapor," ujar Jusuf Kalla sembari memasuki gedung utama Bareskrim.

Persoalan ini bermula dari pernyataan Rismon Sianipar yang menuduh Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai aktivitas Roy Suryo dan rekan-rekannya dalam memicu polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pihak JK menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar dan mencederai martabat sang mantan Wakil Presiden.

Langkah Hukum Melalui KUHP Baru

Advertisement

Langkah hukum ini sebenarnya sudah mulai berjalan sejak awal pekan. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menemui penyidik untuk menyerahkan bukti-bukti awal. Menurutnya, pelaporan ini bertujuan untuk membersihkan nama baik kliennya dari narasi negatif yang beredar di ruang publik.

"Kami sudah melaporkan Rismon, sudah bertemu dengan penyidik, dan sudah menyerahkan dokumen pendukung. Soal administrasi laporan polisi (LP) itu hanya masalah teknis saja nanti," ungkap Abdul Haji Talaohu kepada wartawan.

Tim hukum JK menjerat terlapor dengan Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau keterangan yang dapat menyesatkan publik.

Sasar Akun YouTube dan YouTuber

Selain menyasar figur Rismon Sianipar, tim hukum Jusuf Kalla juga tengah membidik sejumlah kanal YouTube yang turut menyebarkan konten bermuatan tuduhan serupa. Abdul menyebut ada sekitar empat kanal YouTube yang saat ini masuk dalam radar tim hukum untuk segera diadukan ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa akun YouTube dan YouTuber yang juga akan kami lakukan pengaduan. Kami sedang melengkapi data-data yang diperlukan agar laporannya komprehensif. Secepatnya kami masukkan pengaduan tersebut," tambah Abdul.

Langkah JK ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan hukum di Indonesia, di mana tokoh senior negara tidak ragu menempuh jalur resmi untuk menghadapi serangan opini di media digital. Publik kini menanti perkembangan penyelidikan dari pihak Bareskrim Polri untuk membuktikan kebenaran di balik perselisihan ini.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID