36 Jenis Uang Rupiah DICABUT! Ini Batas Waktu Penukaran Resmi dari Bank Indonesia

news.fin.co.id - 09/04/2026, 21:16 WIB

36 Jenis Uang Rupiah DICABUT! Ini Batas Waktu Penukaran Resmi dari Bank Indonesia

36 Jenis Uang Rupiah DICABUT! Ini Batas Waktu Penukaran Resmi dari Bank Indonesia

Uang Rupiah Khusus (URK) dengan Nilai Tinggi

Selain uang harian, BI juga mencabut beberapa Uang Rupiah Khusus yang biasanya dikoleksi karena mengandung logam mulia atau edisi peringatan. Berikut rincian batas akhirnya:

Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Batas 29 Agustus 2031):

Termasuk pecahan Rp200, Rp250, Rp500, Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp25.000.

Advertisement

Seri Cagar Alam & Save The Children (Batas 29 Agustus 2031):

Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000 (Emisi 1987 & 1990).

Seri Perjuangan Angkatan '45 (Batas 29 Agustus 2031):

Pecahan emas bernilai besar: Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000.

Edisi Khusus 50 Tahun Kemerdekaan (Batas 30 Agustus 2032):

• Rp300.000 (Seri Demokrasi)

• Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia)

Penukaran Jangka Panjang (Hingga 2033 - 2035)

Beberapa uang harian emisi 90-an dan seri anak dunia memiliki waktu lebih longgar:

• Rp500 (Emisi 1991 & 1997) dan Rp1.000 (Emisi 1993) – Batas 1 Desember 2033.

• Seri For The Children Of The World Rp10.000 & Rp150.000 – Batas 31 Januari 2035.

Advertisement
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID