Fin.co.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah mencabut status alat pembayaran sah terhadap 36 jenis uang Rupiah, baik dalam bentuk kertas, logam, maupun seri khusus.
Jika Anda masih menyimpan uang-uang tersebut, sebaiknya segera ditukarkan. Pasalnya, BI memberlakukan tenggat waktu penukaran yang sangat ketat sebelum uang tersebut benar-benar kehilangan nilainya secara total.
Secara aturan, masyarakat diberikan waktu transisi selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk menukarkan uang lama tersebut dengan uang tahun emisi terbaru.
Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI DN) di seluruh wilayah Indonesia.
"Pencabutan dan penarikan uang dilakukan untuk menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi pengamanan uang terkini," tulis pernyataan resmi di laman Bank Indonesia.
Daftar Uang Rupiah yang Segera Hangus (2028-2029)
• Uang Kertas (Batas Penukaran 24 September 2028):
o Rp100 (Tahun Emisi 1984)
o Rp10.000 (Tahun Emisi 1985)
o Rp5.000 (Tahun Emisi 1986)
o Rp1.000 (Tahun Emisi 1987)
o Rp500 (Tahun Emisi 1988)
• Edisi Dwikora & Logam Kuno (Batas Penukaran 14 November 2029):
o Pecahan sen kertas: Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 (Tahun Emisi 1964)
o Uang Logam: Rp2 (1970), Rp10 (1971, 1974, 1979)