Ekonomi . 09/04/2026, 11:26 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp50.000, Simak Rincian Terbaru dan Ketentuan Pajaknya

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

Tak hanya saat menjual, pembelian emas juga dikenakan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan rincian:

  • 0,45 persen untuk pemegang NPWP
  • 0,9 persen untuk non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Hal ini penting sebagai dokumen resmi sekaligus bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Penurunan harga emas hari ini menjadi sinyal penting bagi investor maupun calon pembeli. Meski terlihat menarik untuk masuk, tetap penting memperhatikan fluktuasi harga yang bisa berubah dalam waktu singkat.

Dengan memahami harga terbaru, rincian pecahan, serta aturan pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terukur. (ANTARA)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com