Ekonomi . 09/04/2026, 11:26 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Tak hanya saat menjual, pembelian emas juga dikenakan pajak. Berdasarkan aturan yang sama, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 dengan rincian:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22. Hal ini penting sebagai dokumen resmi sekaligus bukti kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.
Penurunan harga emas hari ini menjadi sinyal penting bagi investor maupun calon pembeli. Meski terlihat menarik untuk masuk, tetap penting memperhatikan fluktuasi harga yang bisa berubah dalam waktu singkat.
Dengan memahami harga terbaru, rincian pecahan, serta aturan pajak yang berlaku, investor dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dan terukur. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media