Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal, Perketat Pengawasan dan Berantas Penipuan

news.fin.co.id - 09/04/2026, 17:40 WIB

Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Haji Ilegal, Perketat Pengawasan dan Berantas Penipuan

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Foto: Anisha Aprilia

fin.co.id  - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi jemaah haji dan umrah sekaligus menindak praktik ilegal.

Pembentukan satgas ini ditegaskan dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Kamis, 9 April 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang dijalankan atas instruksi Menteri Haji dan Umrah melalui koordinasi dengan Kapolri.

“Kami atas perintah Bapak Menteri dan koordinasi dengan Kapolri melanjutkan petunjuk Presiden terkait perlindungan jemaah haji, salah satunya melalui pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal,” ujar Dahnil.

Advertisement

Ia mengungkapkan, pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya ditemukan sekitar 1.200 kasus penggunaan visa ilegal. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan jemaah dan mengganggu tata kelola ibadah haji.

“Karena itu, kami berkomitmen mencegah praktik serupa agar tidak terulang, terutama melalui pengawasan ketat di pintu keluar negara,” tegasnya.

Selain persoalan haji ilegal, pemerintah juga menyoroti maraknya penipuan oleh oknum travel haji dan umrah dengan nilai kerugian yang signifikan. Pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat melalui jalur hukum.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri, Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa Satgas Haji akan bekerja secara terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh.

“Satgas ini dibentuk untuk melindungi jemaah haji dan umrah serta menindak praktik ilegal. Fokus utamanya mencakup pencegahan keberangkatan haji ilegal melalui pengawasan di pintu keluar negara, serta penindakan tegas terhadap kasus penipuan oleh travel,” ujar Dedi.

Ia menjelaskan bahwa strategi yang digunakan meliputi langkah pre-emptive, preventif, hingga represif. Edukasi kepada masyarakat menjadi bagian awal, disusul pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan, serta penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Dedi juga memaparkan capaian penegakan hukum yang telah dilakukan. Hingga 2026, terdapat 42 kasus penipuan yang tengah diproses dengan estimasi kerugian mencapai Rp92,64 miliar. Selain itu, sebanyak 1.243 calon jemaah berhasil dicegah dari keberangkatan ilegal.

“Pencegahan dilakukan di seluruh bandara melalui pemeriksaan dokumen secara ketat, serta penindakan hukum, termasuk pidana, terhadap pelanggaran yang ditemukan,” tegasnya.

Ke depan, Satgas juga akan memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk dengan otoritas di Arab Saudi, serta menyediakan layanan pengaduan (hotline) untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

Advertisement

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan perlindungan maksimal bagi jemaah serta menjaga agar beban biaya tidak semakin memberatkan masyarakat,” pungkas Dedi.

Menanggapi isu penambahan kuota, Dahnil menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan maupun pembahasan terkait hal tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID