Nasional . 09/04/2026, 15:17 WIB

Polemik Anggaran MBG Memanas! Tak Mau Disalahkan Sendiri, Kepala BGN Ungkap Peran Kemenkeu di Balik Anggaran MBG

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian masyarakat tertuju pada penggunaan anggaran dalam program tersebut, khususnya terkait pengadaan kendaraan operasional yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran dalam program MBG telah melalui mekanisme yang ketat dan tidak dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, setiap proses pengeluaran anggaran selalu melalui persetujuan lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kemenkeu,” ujar Dadan, Kamis (9/4/2026).

Dadan menjelaskan bahwa sejak tahap awal perencanaan, program MBG telah melalui proses pembahasan bersama sejumlah lembaga pemerintah.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui forum tripartit yang melibatkan tiga lembaga utama, yaitu:

  • Badan Gizi Nasional

  • Kementerian PPN/Bappenas

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Forum ini tidak hanya berlangsung pada tahap perencanaan awal, tetapi juga ketika pembahasan anggaran berlangsung hingga proses pembukaan blokir anggaran.

Karena program MBG masuk dalam kategori program prioritas nasional, proses koordinasi antar lembaga dilakukan secara intensif.

“Dalam pembahasan anggaran dan proses buka blokir karena program prioritas, juga dilakukan secara tripartit,” jelas Dadan.

Selain melalui pembahasan lintas kementerian, proses pengadaan barang dalam program MBG juga diawasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP.

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengadaan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.

Dadan menegaskan bahwa prinsip utama dalam penggunaan anggaran negara adalah pengawasan berlapis, sehingga tidak ada satu pun proses yang berjalan tanpa kontrol.

“Prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara yakni tidak adanya proses yang berjalan sendiri tanpa pengawasan. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com