Nasional . 09/04/2026, 08:21 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah jadi sorotan di media sosial usai dirinya dicopot dari jabatannya oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM.
Pencopotan itu dilakukan setelah KDM menerima aduan masyarakat melalui media sosial yang mengaku tidak dilayani saat hendak membayar pajak kendaraan tahunan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelayanan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Lalu siapa Ida Hamidah?
Ida Hamidah menjabat sebagai Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Bandung III Soekarno-Hatta atau yang dikenal sebagai Samsat Soetta. Unit tersebut berada di bawah naungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Sebelum menempati posisi tersebut, Ida Hamidah pernah memimpin P3DW Kabupaten Karawang pada 2018. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya di lingkungan pengelolaan pendapatan daerah di Jawa Barat.
Dalam perjalanan tugasnya, Ida Hamidah juga sempat memperoleh penghargaan sebagai Pegawai Berkinerja Terbaik pada kategori jabatan administrator dan setara untuk periode Triwulan II tahun 2024 di lingkungan Bapenda Jawa Barat. Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerjanya dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di sektor pendapatan daerah.
Selain menjalankan tugas administratif, Ida juga dikenal aktif mendorong berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa langkah yang dilakukan di antaranya melakukan kunjungan langsung ke perusahaan pemilik kendaraan serta menyosialisasikan program pemutihan pajak kepada masyarakat.
Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Aduan Warga di Media Sosial
Unggahan seorang warga di media sosial yang mengaku tidak mendapatkan pelayanan di kantor Samsat Soekarno-Hatta Bandung. Warga tersebut disebut tidak dilayani ketika ingin membayar pajak kendaraan tahunan karena tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Unggahan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.
KDM menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan seharusnya tetap dapat dilakukan meskipun wajib pajak tidak membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut disebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media