Nasional . 09/04/2026, 15:53 WIB

Siap-siap! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id - Kabar yang telah lama dinantikan oleh jutaan aparatur negara akhirnya resmi diumumkan. Pemerintah menetapkan aturan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini memuat secara jelas jadwal pencairan serta komponen tunjangan yang akan diterima oleh para penerima manfaat. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan abdi negara di Indonesia, mulai dari pegawai negeri hingga para pensiunan.

Gaji ke-13 selama ini dipandang sebagai bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para aparatur negara yang terus menjalankan tugas pelayanan publik.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan paling cepat pada Juni 2026.

Penentuan waktu ini bukan tanpa alasan. Pemerintah sengaja menyesuaikan jadwal pencairan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Dengan demikian, gaji ke-13 diharapkan dapat membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, seperti biaya sekolah, perlengkapan belajar, hingga kebutuhan lainnya.

Namun pemerintah juga menyadari bahwa proses administrasi di setiap instansi bisa berbeda.

Apabila terdapat kendala administratif di beberapa lembaga, pencairan tetap dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya hingga seluruh penerima mendapatkan haknya.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tidak hanya terbatas pada pegawai negeri sipil.

Beberapa kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 antara lain:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan cakupan yang luas ini, kebijakan tersebut akan dirasakan oleh jutaan orang di seluruh Indonesia.

Syarat Khusus untuk PPPK

Khusus bagi pegawai dengan status PPPK, pemerintah menetapkan syarat tambahan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com