Nasional . 09/04/2026, 15:53 WIB

Siap-siap! Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni 2026, Ini Daftar Penerima dan Komponennya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

Pegawai PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 agar berhak menerima gaji ke-13.

Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa penerima benar-benar telah aktif bekerja dan memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026.

Beberapa komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja untuk instansi pusat

  • Tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan anggaran

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran apa pun.

Artinya, dana yang diterima oleh para penerima merupakan jumlah bersih yang dapat langsung dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan

Bagi banyak aparatur negara, gaji ke-13 menjadi salah satu sumber bantuan finansial penting di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat.

Momentum pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru membuat gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk:

  • Biaya pendaftaran sekolah

  • Pembelian seragam dan perlengkapan belajar

  • Biaya pendidikan tambahan

  • Kebutuhan rumah tangga lainnya

Karena itu, kebijakan ini selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya.

Dorong Daya Beli Masyarakat

Selain memberikan manfaat langsung kepada para ASN, pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.

Dengan adanya tambahan penghasilan bagi jutaan aparatur negara, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat.

Hal ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti:

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com