Nasional . 09/04/2026, 15:53 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Pegawai PPPK harus memiliki masa kerja minimal satu bulan sebelum 1 Juni 2026 agar berhak menerima gaji ke-13.
Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa penerima benar-benar telah aktif bekerja dan memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026.
Beberapa komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 antara lain:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja untuk instansi pusat
Tambahan penghasilan bagi instansi daerah sesuai kemampuan anggaran
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan tanpa potongan iuran apa pun.
Artinya, dana yang diterima oleh para penerima merupakan jumlah bersih yang dapat langsung dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan
Bagi banyak aparatur negara, gaji ke-13 menjadi salah satu sumber bantuan finansial penting di tengah kebutuhan rumah tangga yang meningkat.
Momentum pencairan yang bertepatan dengan tahun ajaran baru membuat gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk:
Biaya pendaftaran sekolah
Pembelian seragam dan perlengkapan belajar
Biaya pendidikan tambahan
Kebutuhan rumah tangga lainnya
Karena itu, kebijakan ini selalu menjadi perhatian utama setiap tahunnya.
Selain memberikan manfaat langsung kepada para ASN, pencairan gaji ke-13 juga memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya tambahan penghasilan bagi jutaan aparatur negara, daya beli masyarakat diperkirakan akan meningkat.
Hal ini berpotensi mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media