fin.co.id - Pelarian Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), telah berakhir.
Setelah menjadi buronan selama satu tahun, Maskuri diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2026).
Penangkapan pria lanjut usia ini dilakukan di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, sekitar pukul 18.40 WIB.
Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, mengungkapkan bahwa Maskuri bersembunyi di rumah kerabatnya untuk menghindari eksekusi hukum.
"Tim bergerak cepat setelah menerima informasi akurat mengenai keberadaan yang bersangkutan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan," ujar Armansyah dalam keterangannya, Jumat (10/4/2026).
Kasus yang menjerat Maskuri terbilang panjang. Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memutus bebas pria tersebut.
Tak tinggal diam, jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan putusan bebas tersebut dan menyatakan Maskuri terbukti secara sah membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
Berdasarkan Putusan MA Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025, Maskuri dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 6 Bulan kurungan.
Pasca-putusan MA berkekuatan hukum tetap (inkracht), Maskuri justru menghilang dan mangkir dari panggilan eksekusi hingga akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah ditangkap di Tegal, Maskuri langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses administrasi sebelum dijebloskan ke sel tahanan.
"Terpidana segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang," tegas Armansyah.
Ia menambahkan, penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang bisa lolos dari jeratan hukum setelah divonis pengadilan.