Nasional . 10/04/2026, 06:48 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Salah satunya adalah tunjangan keluarga. Dalam skema ini, pensiunan tetap menerima tunjangan pasangan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Selain itu ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen untuk setiap anak dengan batas maksimal dua anak.
Pensiunan juga mendapatkan tunjangan pangan. Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kilogram atau bisa diganti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp72.420 per orang. Penyaluran tunjangan pangan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pensiun setiap bulan.
Selain itu, pensiunan PNS juga berhak memperoleh gaji ke-13. Komponen yang diterima biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Cara Pencairan Pensiun
Pembayaran pensiun diberikan oleh negara secara rutin selama penerima masih memenuhi syarat yang berlaku. Dana pensiun umumnya dicairkan setiap tanggal 1 melalui PT Taspen (Persero) bekerja sama dengan sejumlah bank dan lembaga penyalur.
Kini proses pencairannya juga semakin praktis karena tersedia beberapa pilihan layanan. Pensiunan bisa mengambil dana melalui kantor pos terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Taspen, Kartu Keluarga, dan Surat Keputusan pensiun.
Selain itu, dana pensiun juga bisa dicairkan melalui jaringan minimarket seperti Alfamart atau Indomaret. Prosesnya cukup dengan menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY serta membawa KTP asli.
Bagi pensiunan yang sedang sakit atau tidak memungkinkan datang langsung, tersedia pula layanan home visit dari petugas Pos Indonesia. Melalui layanan ini, dana pensiun dapat diantarkan langsung ke rumah penerima.
PT Taspen kembali menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana pensiun tetap mengikuti ketentuan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi acuan utama pembayaran pensiun PNS. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media