Gebrakan Kejagung: Riza Chalid dan 6 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Petral, Ini Perannya

news.fin.co.id - 10/04/2026, 13:18 WIB

Gebrakan Kejagung: Riza Chalid dan 6 Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Petral, Ini Perannya

Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008-2015.Foto:IST

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar terkait operasional Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Pengumuman ini menjadi puncak penyidikan panjang terhadap praktik lancung yang menyebabkan rantai pasok minyak nasional menjadi tidak efisien dan merugikan keuangan negara.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan pengondisian tender melalui kebocoran data rahasia internal. Informasi rahasia tersebut menyangkut kebutuhan minyak mentah dan gasolin yang seharusnya bersifat tertutup namun justru bocor ke pihak swasta.

"Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 9 April 2026.

Modus Pengondisian Tender dan Mark-Up Harga

Advertisement

Penyidik mengungkap bahwa informasi rahasia tersebut digunakan untuk mengatur pemenang tender serta memanipulasi harga. Salah satu sosok sentral dalam perkara ini adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), yang berperan sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan peserta tender.

Dalam menjalankan aksinya, MRC diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW, seorang direktur di perusahaan afiliasinya. IRW bertindak sebagai jembatan komunikasi untuk mendapatkan angka Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari oknum internal Pertamina.

Kolaborasi ilegal ini menciptakan skema pengadaan yang tidak kompetitif. Akibatnya, terjadi lonjakan harga atau mark-up pada produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92, karena rantai pasokan sengaja dibuat lebih panjang demi keuntungan pihak tertentu.

Daftar 7 Tersangka dan Jabatan Mereka

Pihak kejaksaan merinci tujuh nama yang bertanggung jawab atas kerugian di tubuh anak perusahaan Pertamina tersebut:

BBG: Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.

AGS: Head of Trading Pertamina Energy Services (PES) periode 2012-2014.

MLY: Senior Trader Petral tahun 2009-2015.

NRD: Crude Trading Manager di PES.

Advertisement

TFK: VP ISC pada PT Pertamina.

MRC (Riza Chalid): Pemilik manfaat dari perusahaan rekanan tender.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID