fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Serang resmi mengalihkan penyimpanan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun Anggaran 2026 dari Bank bjb ke Bank Banten senilai lebih dari Rp 3 triliun.
Pemindahan RKUD tersebut sebagai upaya memperkuat kemandirian ekonomi sekaligus mendukung bank milik pemerintah provinsi sendiri.
Prosesi pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Hotel Aston Serang, Kamis (9/4/2026). Penandatanganan dilakukan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Agus Firdaus bersama Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dengan disaksikan oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan bahwa pemindahan kas daerah ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam membesarkan institusi perbankan lokal. Ia menyebut langkah ini juga selaras dengan arahan Gubernur Banten Andra Soni agar pemerintah daerah di wilayah Banten memberikan dukungan penuh bagi stabilitas Bank Banten.
"Bank Banten adalah bank milik kita semua, milik Provinsi Banten. Jadi, sudah semestinya kita menempatkan kepercayaan di sini untuk mendukung penguatan bank daerah," ujar Ratu Rachmatuzakiyah, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dana sebesar Rp 3 triliun tersebut mencakup instrumen giro dan deposito yang akan digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemindahan saldo akan dilakukan secara bertahap guna menjaga stabilitas arus kas.
Meski memberikan dukungan penuh, Pemkab Serang menyertakan sejumlah catatan penting bagi manajemen Bank Banten. Bupati menekankan bahwa kepercayaan ini membawa tanggung jawab besar dalam hal mitigasi risiko perbankan, jaminan keamanan dana, serta ketersediaan likuiditas yang sehat.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyatakan kesiapannya untuk memberikan layanan prima. Bank Banten kini fokus pada penguatan infrastruktur teknologi informasi, termasuk implementasi Internet Banking Business (IBB) untuk mempermudah transaksi bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara real-time.
"Kami berkomitmen mendukung penuh digitalisasi daerah, termasuk penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dan sistem pembayaran pajak terintegrasi. Keamanan data pelanggan juga menjadi prioritas dengan penerapan protokol enkripsi berlapis," jelas Busthami.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengingatkan bahwa bergabungnya Kabupaten Serang sebagai daerah keempat yang memindahkan RKUD ke Bank Banten harus dibarengi dengan peningkatan profesionalisme. Ia meminta Bank Banten lebih responsif terhadap kebutuhan pemerintah daerah sebagai pengguna jasa perbankan utama.
"Sebagai bentuk transparansi, Bank Banten bersama BPKAD Kabupaten Serang dijadwalkan melakukan evaluasi kinerja pengelolaan keuangan secara berkala setiap tiga bulan," tandasnya.