Megapolitan . 10/04/2026, 19:14 WIB

Perbup 12 Dinilai Mandul, Mahasiswa Tangerang Utara Tuntut Aturan Tegas bagi Truk Tambang 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Tangerang Utara bersama sejumlah aktivis mengggelar aksi di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (10/4/2024) petang. Massa menuntut ketegasan pemerintah terkait maraknya truk tambang yang nekat beroperasi di luar jam resmi.

Aksi ini dipicu oleh lemahnya penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Tambang. Massa menilai aturan tersebut hanya menjadi "macan kertas" karena minimnya sanksi bagi pelanggar.

"Kami butuh tindakan nyata, bukan sekadar aturan di atas kertas. Perbup 12 harus segera ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar ada sanksi pidana atau denda yang menjera. Masa harus menunggu jatuh korban jiwa lagi baru bertindak?" teriak Boy, salah satu orator aksi di lokasi.

Selain mendesak perubahan regulasi, massa juga menagih janji Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemasangan portal di titik-titik rawan. Mereka mengingatkan kembali komitmen (MoU) yang ditandatangani Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, pada November 2024 lalu.

"Hingga detik ini, janji pemasangan portal untuk membatasi ruang gerak truk tambang itu tidak pernah terealisasi. Kami merasa dibohongi," tegas Boy.

Di lokasi yang sama, aktivis Tangerang Utara, Edwin, mendesak Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, untuk turun langsung menemui massa. Menurut informasi yang diterima warga, Bupati tengah berada di wilayah sekitar Teluknaga pada saat aksi berlangsung.

"Kami ingin Pak Bupati bertanggung jawab atas deretan kecelakaan akibat truk nakal ini. Hadirlah di tengah rakyat," kata Edwin.

Senada dengan itu, Relawan Perbup 12, Ray Sukari, menegaskan bahwa warga tidak anti-investasi. Namun, ia meminta pengusaha menghormati aturan demi kondusivitas wilayah.

"Silakan buka usaha di kampung kami, tapi tolong hargai nyawa warga. Patuhi jam operasional. Jika aturan dilanggar, jangan salahkan jika masyarakat terus bergerak," pungkas Ray.

Aksi yang berlangsung hingga menjelang malam tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Massa mengancam akan membawa gelombang unjuk rasa yang lebih besar jika tuntutan mereka terkait portal dan revisi aturan tidak segera dipenuhi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com