fin.co.id - Kabar mengenai pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026 kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan indikasi kuat mengenai pengisian ratusan ribu posisi kosong di berbagai instansi pemerintah.
Meskipun otoritas terkait belum merilis jadwal resmi pelaksanaan tes, sinyal ketersediaan 160 ribu formasi menjadi angin segar bagi para pejuang ASN. Kuota ini kabarnya akan tersebar secara merata untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah.
"Pemerintah melalui MenPAN RB memberikan sinyal bahwa akan dilakukan pengisian terhadap 160 ribu formasi yang kosong dari berbagai sektor instansi pemerintahan," sebagaimana dikutip dari data rencana kebutuhan ASN nasional.
Berkas Administrasi yang Wajib Disiapkan
Calon pelamar sebaiknya mulai melakukan inventarisasi dokumen digital agar proses registrasi nantinya berjalan lancar. Berdasarkan pola seleksi pada portal SSCASN, terdapat sejumlah dokumen utama yang tidak boleh terlewatkan:
Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah ter-update datanya di Dukcapil.
Legalitas Pendidikan: Ijazah serta Transkrip Nilai asli yang kualifikasinya relevan dengan posisi pilihan.
Dokumen Visual : Pas foto terbaru berlatar belakang merah dan swafoto (selfie) sesuai format teknis sistem.
Administrasi Instansi: Surat lamaran resmi yang ditujukan kepada pimpinan instansi serta dokumen pendukung lain seperti sertifikat keahlian jika diminta.
Kriteria dan Syarat Umum Pelamar
Pemerintah menerapkan standar ketat untuk menjaring aparatur yang kompeten dan memiliki integritas tinggi. Secara umum, kriteria yang harus dipenuhi oleh para pendaftar meliputi:
Rentang Usia : Pelamar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, meskipun jabatan spesifik tertentu mengizinkan hingga usia 40 tahun.
Rekam Jejak Hukum : Wajib bersih dari catatan pidana penjara dua tahun atau lebih serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya (PNS, TNI, Polri, maupun swasta).
Netralitas Politik : Calon peserta bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.