fin.co.id - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menuai sorotan tajam dari tim pendamping hukum korban.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menilai sikap tersebut sebagai bentuk kekeliruan berpikir yang dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban.
Perwakilan TAUD, Gema Gita Persada mengatakan, kekecewaannya setelah mencermati pernyataan Pigai yang dinilai mendukung penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer.
Menurut Gema, pernyataan tersebut bukan hanya tidak membantu proses hukum, tetapi justru berpotensi menghambat upaya pengungkapan fakta yang sedang diperjuangkan.
"Sejauh ini kami tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Kementerian HAM, apalagi dengan Pak Pigai. Kami justru mendapatkan pernyataan-pernyataan yang cukup mengecewakan berkali-kali," ujar Gema kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.
Ia juga menyayangkan pandangan yang menganggap peradilan militer sebagai jalur yang tepat. Menurutnya, pendekatan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi hukum yang selama ini diperjuangkan.
"Menurut kami itu adalah statement yang sesat pikir. Ini justru mendelegitimasi dorongan kami beserta temuan-temuan yang sudah kami himpun. Alih-alih memastikan pengungkapan kebenaran, dorongan ke yurisdiksi militer ini justru kontraproduktif dengan semangat mewujudkan keadilan itu sendiri," tegasnya.
TAUD menilai bahwa membawa kasus ini ke ranah peradilan militer bukan sekadar persoalan kewenangan, tetapi juga berpotensi melemahkan kredibilitas temuan yang telah dikumpulkan oleh tim advokasi di lapangan.
Sampai saat ini, pihak Kementerian HAM belum memberikan pernyataan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh TAUD.
Di sisi lain, keluarga korban bersama para aktivis menyatakan akan terus mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka di luar peradilan militer, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas yang lebih kuat dalam penanganan kasus tersebut.
Hasyim Ashari/Disway