1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Potensi Kerugian Ditaksir Rp92,64 Miliar

news.fin.co.id - 12/04/2026, 20:53 WIB

1.243 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan, Potensi Kerugian Ditaksir Rp92,64 Miliar

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia

fin.co.id - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal berhasil menghentikan upaya keberangkatan 1.243 calon jemaah haji nonprosedural. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan, dengan estimasi potensi kerugian mencapai sekitar Rp92,64 miliar.

Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja secara intensif di sejumlah titik keberangkatan, terutama bandara internasional.

Dalam periode 2025 hingga awal 2026, aparat juga menangani setidaknya 42 kasus penipuan terkait haji ilegal yang saat ini masih berproses secara hukum.

Wakil Kepala Polri, Komjen Dedi Prasetyo, menyampaikan bahwa para calon jemaah tersebut berupaya berangkat menggunakan visa di luar ketentuan haji.

Advertisement

“Pada 2025, aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan dokumen di seluruh bandara keberangkatan. Selain itu, penindakan hukum juga diterapkan secara tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk melalui sanksi pidana.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh pemerintah untuk menutup celah keberangkatan haji ilegal yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Tak hanya di dalam negeri, koordinasi lintas instansi juga diperkuat hingga ke otoritas Arab Saudi guna memastikan pengawasan berjalan optimal sampai ke negara tujuan.

Di sisi lain, pemerintah menyediakan saluran pengaduan atau hotline bagi masyarakat agar lebih mudah melaporkan dugaan penipuan atau pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa pembentukan Satgas mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi calon jemaah. Ia mengingatkan bahwa haji ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan jemaah.

“Pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pemberangkatan haji ilegal. Selain merugikan secara materi, jemaah juga berisiko menghadapi masalah hukum dan keselamatan di negara tujuan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan jalur resmi,” tegas Dahnil.

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat menjadi faktor penting untuk menekan kasus serupa. Calon jemaah diimbau agar tidak mudah tergiur dengan tawaran biaya murah atau janji keberangkatan cepat yang tidak sesuai prosedur.

Hal senada disampaikan Dedi Prasetyo yang meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang. Ia menekankan pentingnya memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi sebelum melakukan transaksi.

Advertisement

“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ke depan, Satgas Pencegahan Haji Ilegal akan terus bekerja secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pendekatan edukasi dan pencegahan sejak dini.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID