fin.co.id - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan mengumumkan penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap 18 emiten bermasalah. Keputusan besar ini akan berlaku efektif mulai 10 November 2026 mendatang. Kebijakan tersebut menyusul status pailit serta masa suspensi perdagangan yang telah melampaui batas kewajaran, bahkan hingga lebih dari 50 bulan.
Di antara deretan nama tersebut, raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) menjadi sorotan utama. Kedua perusahaan ini terdepak dari papan pencatatan akibat jeratan status pailit yang mematikan kelangsungan usaha mereka.
BEI mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Bursa Nomor I-N, khususnya ketentuan III.1.3.1. Aturan tersebut menyatakan bahwa emiten yang mengalami kondisi negatif terhadap kelangsungan bisnis dan tidak menunjukkan pemulihan wajib dikeluarkan dari bursa. Selain itu, poin III.1.3.2 mempertegas bahwa saham yang terkena suspensi di pasar reguler dan tunai selama minimal 24 bulan akan menghadapi sanksi serupa.
Mekanisme Perlindungan Investor: Wajib Buyback
Meski pengumuman delisting telah terbit, BEI tidak langsung memutus hubungan perdagangan secara sepihak tanpa proteksi bagi pemegang saham publik. Otoritas mewajibkan seluruh emiten terkait untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback.
Proses penarikan saham dari publik ini memiliki linimasa yang sangat ketat:
11 Mei – 9 November 2026: Masa pelaksanaan kewajiban buyback saham oleh emiten.
10 November 2026: Tanggal efektif penghapusan pencatatan efek secara permanen.
"Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya pada Sabtu 11 April 2026.
Daftar Emiten yang Terdepak
BEI membagi daftar delisting ini ke dalam dua kategori utama berdasarkan penyebab sanksi.
Emiten dengan Status Pailit:
Beberapa nama besar mengisi daftar ini, antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Emiten dengan Suspensi Lebih dari 50 Bulan: