fin.co.id – Klaster Riset Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengungkap sejumlah catatan kritis terhadap putusan perkara korupsi dengan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Dalam hasil eksaminasi terhadap putusan Nomor 102 Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt, para akademisi menilai tidak ditemukan bukti kuat terkait dugaan intervensi yang menyeret nama Mohamad Riza Chalid.
Guru Besar FHUI, Topo Santoso, menegaskan unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tindak pidana korupsi seharusnya dibuktikan secara jelas dan konkret.
“Tidak terbukti adanya tekanan dari pihak yang disebutkan, juga tidak ada aliran dana pribadi kepada pejabat. Ini menjadi titik lemah dalam pembuktian,” ujarnya dalam forum eksaminasi di Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Menurut Topo, tanpa adanya motif korupsi yang logis, kesalahan administratif dalam praktik bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia menilai konstruksi perkara terlalu bertumpu pada asumsi, bukan fakta yang teruji di persidangan.
“Kalau hanya berdasarkan rangkaian peristiwa tanpa bukti konkret, itu berisiko menjadi penalaran yang lemah. Dunia usaha memiliki dinamika sendiri, termasuk fluktuasi dan risiko kontrak,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan eksaminator lain, Flora Dianti, yang menyoroti tidak adanya fakta hukum yang mendukung klaim adanya tekanan dalam kasus tersebut.
“Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya intervensi. Kalau memang ada tekanan, seharusnya jelas kapan, bagaimana, dan oleh siapa dilakukan. Itu tidak terungkap di persidangan,” tegas Flora.
Ia juga mengkritik penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak konsisten, terutama setelah adanya pencabutan keterangan oleh saksi di persidangan. Menurutnya, penggunaan BAP dalam kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan logika hukum.
“Ketika keterangan sudah dicabut dan dinyatakan tidak benar, seharusnya tidak lagi dijadikan dasar pertimbangan. Jika tetap digunakan, itu menunjukkan inkonsistensi dalam penilaian,” ujarnya.
Selain itu, eksaminasi juga menemukan bahwa sejumlah pihak yang disebut dalam dakwaan tidak pernah dihadirkan di persidangan, sehingga dugaan intervensi hanya bersandar pada kesaksian tidak langsung (testimonium de auditu).
Kajian ini melibatkan 10 pakar hukum dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada, dengan fokus pada berbagai aspek, mulai dari hukum pidana, hukum acara, hingga hukum keuangan publik.
Hasil eksaminasi tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait standar pembuktian dalam perkara korupsi agar tetap menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Fajar Ilman/Disway